MATERI
– 3
METODE
PENELITIAN HUKUM
Pengertian
Apakah sebenarnya yang dimaksud
dengan penelitian hukum (legal research) ?. Dalam kepustakaan banyak
sekali ditemukan pengertian tentang penelitian hukum. Masing-masing penulis
memberikan tekanan tertentu pada pengertian yang diberikannya tentang
penelitian hukum. Erwin Pollack memberikan pengertian penelitian hukum sebagai
suatu penelitian untuk menemukan inkonkrito, yang meliputi berbagai
kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk
diterapkan secara inkonkrito untuk menyelesaikan perkara tertentu.[1]
Pollack memberikan pengertian penelitian hukum dengan menekankan pada aspek
praktis yaitu untuk menemukan hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan
suatu peristiwa konkrit.
Mohammad Radhi mendefenisikan
penelitian hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah
untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan
fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan
yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan
cara-cara ilmiah untuk menanggapi fakta
dan hubungan tersebut.[2]
Pengertian Radhi diatas lebih menekankan pada cara bekerjanya penelitian hukum
dan kegunaan teoritis dari penelitian hukum yakni untuk mengembangkan
prinsip-prinsip ilmu hukum. Pengetian lain yang menekankan pada kegunaan
penelitian hukum dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa
penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode,
sistimatika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau
beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisasnya. Kecuali itu juga
diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk
kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang
timbul dalam gejala yang bersangkutan.[3]
Dalam rangka menggambarkan
penelitian hukum Wignyosoebroto mengemukakan adanya 4 (emat) tipe penelitian
hukum, sebagai berikut :
a. penelitian-penelitian yang berupa
inventarisasi hukum positif ;
b. penelitian yang
berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum
positif.
c. penelitian
berupa usaha penemuan hukum inkonkrito yang layak diterapkan untuk
menyelesaikan suatu perkara tertentu ;
d. penelitian
hukum yang berupa studi empiric untuk menemukan teori-teori mengenai proses
terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat;[4]
Dilihat dari pembagian tipe
penelitian hukum yang dijelaskan Wignyosoebroto tersebut maka dapat dipahami
bahwa penelitian hukum mempunyai lingkup yang luas. Penelitian hukum juga
sangat terkait dengan cara seseorang peneliti hukum dalam memaknai hukum.
Terkadang hukum diartikan sebagai norma yang terlepas dari kaitannya dengan
masyarakat, namun adakalanya hukum dipandang sebagai kenyataan sosial yang ada
di tengah-tengah masyarakat.
Apapun pengertian yang diberikan
tentang penelitian hukum, yang jelas bahwa penelitian hukum itu dilakukan
secara sistematis, menggunakan pola berfikir tertentu yang dilakukan terhadap
hukum sebagai kaidah, ilmu pengetahuan ataupun sebagai kenyataan empiris.
Perkembangan
Metode-Metode Penelitian Hukum
Pada mulanya metode penelitian
yang dipergunakan oleh ilmu hukum adalah metode penelitian yuridis dogmatis.
Metode ini sangat erat kaitannya dengan metode penelitian yang dipergunakan
dalam filsafat. Metode penelitian yuridis dogmatis masih bersifat deduktif dan
idealistis tanpa mengkaitkan antara hukum tersebut dengan masyarakat. Hal ini
sesuai dengan paham para ilmuwan pada masa itu yang masih menganggap bahwa
pengembangan ilmu adalah semata-mata untuk keperluan ilmu itu sendiri. Tokoh
yang berpendirian demikian, misalnya Hans Kelsen dalam bukunya Die Reine
Rechtslehre.
Dalam tahap berikutnya muncul
pula aliran histories yang diprakarsai oleh Carl Von Savigny. Aliran ini tidak
saja memandang hukum sebagai ide, tetapi melihat hukum sebagai sebuah gejala
sosial. Dalam hal ini sangat terkenal pandangan Carl Von Savigny yang
menyatakan bahwa hukum tidak dibuat oleh manusia, tetapi hukum itu tumbuh dan
berkembang secara histories bersama-sama dengan masyarakat yang bersangkutan.
Pemikiran aliran histories ini
kemudian berlanjut dengan pandangan para ahli hukum yang menyatakan bahwa hukum
itu bukan hanya norma-norma yang tersusun secara sistematis, tetapi juga
sekaligus hukum itu adalah sebuah gejala sosial. Oleh karena itu timbullah
aliran yang dikenal dengan aliran sosiologis yang dipelopori oleh Eugene
Ehrlich, murid utama dari Carl Von Savigny. Metode penelitian hukum yang
dipergunakan aliran ini adalah metode penelitian hukum sosiologis.
Sesuai dengan perkembangan
zaman, ilmu hukum kemudian mengalami perkembangan kea rah functional
yurisprudence atau ilmu hukum
fungsional. Aliran yang dipelopori oleh Roscoe Pound ini menyatakan bahwa jurisprudence
is the eye of the law.[5] Menurut aliran ini hukum juga harus
memperhatikan ilmu-ilmu sosial lainnya, psikologi, ekonomi dan anthropologi.[6]
Oleh karena itu dewasa ini banyak diyakini bahwa penelitian hukum tidak bisa lagi
menggunakan satu metode saja atau cara berfikir saja, akan tetapi juga
menggunakan sejumlah variasi cara berfikir, sehingga dikenallah penelitian
multidisiplin.
Tujuan Penelitian
Hukum
Penelitian hukum memiliki tujuan yang tidak banyak berbeda
dengan penelitian sosial lainnya, antara lain :
- untuk mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat dirumuskan masalah secara tepat ;
- untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat dirumuskan hipotesa ;
- untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan, perilaku individu atau perilaku kelompok tanpa didahului hipotesa ;
- untuk mendapatkan keterangan tentang frekwensi peristiwa hukum ;
- untuk memperoleh data mengenai hubungan antara satu gejala hukum dengan gejala yang lain ;
- untuk menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab akibat.
Disamping
tujuan tersebut diatas, penelitian hukum mempunyai sejumlah tujuan tertentu
yang membedakannya dengan penelitian sosial, antara lain :
- untuk mendapatkan azas-azas hukum dari hukum positif yang tertulis atau dari rasa susila warga masyarakat ;
- untuk mengetahui sistematika dari suatu perangkat kaidah-kaidah hukum, yang terhimpun dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertentu ;
- untuk mengetahui taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertical maupun horizontal ;
- untuk mengetahui perbandingan hukum tentang sesuatu hal dari sejumlah sistim atau tata hukum yang berbeda ;
- untuk mengetahui perkembangan hukum dari perspektif sejarah ;
- untuk mengidentifikasi hukum-hukum tidak tertulis, seperti hukum adapt ataupun kebiasaan ;
- untuk mengetahui efektifitas dari hukum tertulis maupun tidak tertulis ;[7]
Kegunaan Metode
Penelitian Hukum
Sejumlah kegunaan metode penelitian hukum dapat disebutkan
sebagai berikut :
- untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah yang tertentu dan ini merupakan tugas semua sarjana hukum ;
- untuk dapat menyusun dokumen-dokumen hukum (seperti gugatan, tuduhan, pembelaan, putusan pengadilan, akta notaries, sertifikat, kontrak, dan sebagainya) yang diperlukan oleh masyarakat. Hal ini menyangkut pekerjaan notaries, pengacara, jaksa, hakim dan para pejabat pemerintah ;
- untuk dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu. Hal ini merupakan tugas utama para dosen dan penyuluh ;
- untuk menulis ceramah, makalah, atau buku-buku hukum ;
- untuk melakukan penelitian dasar (basic research) di bidang hukum, khususnya dalam mencari asas hukum, teori hukum, dan system hukum, terutama dalam hal penemuan dan pembentukan asas-asas hukum baru, pendekatan hukum yang baru, dan sistim nasional yang baru ;
- untuk menyusun rancangan undang-undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya (legislative drafting) ;
- untuk menyusun rancangan pembangunan hukum, baik rencana jangka pendek dan jangka menengah, terlebih untuk jangka panjang ;
Tipologi Penelitian
Hukum
Dalam literature-literatur hukum tentang penelitian hukum
banyak ditemukan variasi tentang pembagian tipe-tipe penelitian hukum. Namun
meskipun demikian pengklasifikasian tipe penelitian hukum yang secara umum
adalah sebagai berikut :
1. penelitian hukum
normative ; yang mencakup :
a. penelitian terhadap azas-azas hukum
;
b. penelitian inventarisasi hukum
positif ;
c. penelitian terhadap sistematika
hukum ;
d. penelitian taraf sinkronisasi
vertical dan horizontal ;
e. penelitian hukum inkonkrito ;
f. penelitian hukum klinis ;
g. penelitian sejarah hukum ;
h. penelitian perbandingan hukum ;
2.
penelitian hukum sosiologis atau empiris, mencakup :
a. penelitian hukum sosiologis ;
b. penelitian anthropologi hukum ;
c. penelitian terhadap identifikasi
hukum tidak tertulis ;
d. penelitian tentang efektifitas hukum
;
Perbedaan
mendasar dari kedua klasifikasi penelitian hukum tersebut terletak pada cara
pandang peneliti terhadap hukum. Dalam penelitian hukum normative, hukum
dipandang sebagai norma atau kaidah yang otonom terlepas dari hubungan hukum tersebut
dengan masyarakat. Sementara penelitian hukum empiris atau sosiologis, hukum
dipandang dalam kaitannya dengan masyarakat atau sebagai sebuah gejala sosial.
Jadi dalam klasifikasi ini hukum tidak
dipandang sebagai sebuah norma atau kaidah yang otonom.
Data dan Sumber Data
dalam Penelitian Hukum
Seperti halnya penelitian sosial
yang membedakan antara data primer dan data sekunder, maka penelitian hukum pun
mengenal pula pembedaan tersebut. Sepanjang yang diteliti adalah perilaku hukum
dari individu atau masyarakat, maka data yang dipergunakan adalah data primer
yang dapat diperoleh melalui observasi, dan wawancara.
Di samping itu penelitian hukum
juga mengenal data sekunder, yang dapat dibedakan berdasarkan kekuatan
mengikatnya sebagai berikut :
1. bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum
yang mengikat, terdiri dari :
a.
norma atau kaidah dasar, yakni Undang-Undang Dasar 1945 ;
b.
ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaraan Rakyat ;
c. peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang dan
peraturan yang setaraf, peraturan pemerintah, peraturan presiden,
peraturan-peraturan daerah ;
d. bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum
adapt dan kebiasaan ;
e. yurisprudensi ;
f. traktat
g. bahan-bahan hukum peninggalan penjajah yang sampai
sekarang masih dipergunakan seperti KUH Perdata, KUH Pidana, dan lain
sebagainya ;
2. bahan hukum
sekunder, yakni bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti
hasil-hasil penelitian dan tulisan para ahli hukum, rancangan undang-undang,
dan lain sebagainya ;
3. bahan hukum
tertier, yakni bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk atau penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, indeks
kumulatif, dan lain sebagainya.
Sebagai bahan perbandingan di
Amerika Serikat, dikenal sejumlah bahan hukum sebagai sumber data penelitian
hukum, antara lain :
- annotated statutes, yakni komentar yang lengkap dari para ahli maupun praktisi tentang undang-undang yang baru dikeluarkan ;
- annotated report, yakni dokumen yang membahas semua segi yang menyangkut sebuah putusan yang telah dikeluarkan hakim pengadilan, terutam hakim pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Dokumen ini selain menjelaskan azas-azas atau kaidah yang dipergunakan dalam putusan juga menjelaskan perbandingannya dengan putusan-putusan terdahulu atas perkara yang hamper sama ;
- encyclopaedia, yakni buku yang memuat defenisi dan perumusan tentang konsep-konsep hukum yang disusun menurut topik tertentu atau menurut abjad. Biasanya ensiklopedi terdiri dari ensiklopedi hukum secara hukum, ensiklopedi hukum lokal, dan ensiklopedi hukum mengenai masalah-masalah atau subjek tertentu ;
- citator, yakni buku hukum yang menjelaskan tentang putusan pengadilan. Citator umumnya berisi penjelasan tentang apakah suatu putusan pengadilan dikuatkan oleh putusan yang lain, putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau apakah sebuah dalil dalam suatu putusan pengadilan telah diubah atau dikesampingkan oleh keputusan berikutnya ;
- digest, yaitu kumpulan putusan pengadilan berdasarkan subjek tertentu. Digest tidak berisi komentar atau analisis, oleh karena itu digest tak ubahnya sebuah indeks yang mempermudah untuk menemukan sebuah putusan pengadilan. Di Amerika Serikat, digest tidak dirujuk sebagai bahan penelitian, karena dipandang hanya sebagai sebuah buku petunjuk ;
- form books, yakni buku-buku yang berisi contoh formulir atau dokumen-dokumen hukum yang sering dipraktekkan oleh para praktisi hukum, seperti notaries, pengacara, penuntut maupun pengadilan. Di Indonesia form books yang banyak dipergunakan adalah yang dibuat oleh Prof. Dr. Mr. Sudargo Gautama ;
PENELITIAN HUKUM
NORMATIF/ DOKTRINAL
Penelitian hukum normative
terutama dilakukan untuk meneliti hukum dalam pengertian ilmu hukum sebagai
ilmu tentang kaidah atau apabila hukum dipandang sebagai sebuah kaidah yang
perumusannya secara otonom tanpa dikaitkan dengan masyarakat. Dalam penelitian
hukum normative, umumnya diterima bahwa data dasar yang diperlukan adalah
data-data sekunder.
Tipologi
Penelitian Hukum Normatif/ Doktrinal
1. Penelitian
Inventarisasi Hukum Positif
Penelitian inventarisasi merupakan sebuah kegiatan
penelitian pendahuluan sebelum seorang peneliti lebih jauh melangkah pada
penelitian inconcrito, penelitian asas, penelitian taraf sinkronisasi vertical
dan horizontal, penelitian perbandingan hukum dan penelitian hukum lainnya.
Dengan demikian hasil penelitian inventarisasi hukum positif merupakan data
dasar yang wajib dimiliki oleh seorang peneliti hukum normative.
Kegiatan penelitian
inventarisasi hukum positif sangat tergantung pada konsepsi si peneliti tentang
apa yang menjadi hukum positif, karena yang akan diinventarisir oleh si
peneliti adalah apa yang dipandangnya sebagai hukum positif. Berdasarkan hal
tersebut umumnya terdapat tiga konsepsi yang berbeda tentang hukum positif, yakni :
1. konsepsi kaum
legis-positipis yang menyatakan hukum identik dengan norma-norma tertulis yang
dibuat serta diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang.
Dengan konsepsi yang demikian, maka si peneliti hanya akan mengumpulkan
peraturan perundang-undangan yang tertulis saja. Sementara peraturan hukum
lainnya meskipun berlaku ditengah masyarakat akan tetapi tidak dalam bentuk
tertulis tidak menjadi focus dari penelitian, karena dipandang sebagai
peraturan nonhukum.
2. konsepsi
sosiologis yang memandang kaidah hukum tidak saja berupa peraturan
perundang-undangan tertulis, tetapi juga termasuk dan yang utama adalah segala
aturan yang secara de facto diikuti atau dipatuhi oleh masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Pada penelitian ini peneliti lebih focus pada perilaku
actual dari anggota-anggota masyarakat dan kemudian melakukan abstraksi
terhadap perilaku actual tersebut sehingga dihasilkan suatu norma hukum yang
menjadi dasar bertindak atau berperilaku masyarakat tersebut.
3. konsepsi yang
memandang bahwa hukum identik dengan putusan-putusan hakim di pengadilan dan
keputusan para pengetua adat. Berdasarkan konsepsi yang demikian, maka
penelitian ditekankan pada pengumpulan keputusan-keputusan hakim atau
pengetua-pengetua adat dalam memutuskan sebuah konflik hukum yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat.
Soetandyo Wignjosoebroto
mengatakan terdapat tiga kegiatan pokok yang harus dikerjakan dalam penelitian
inventarisasi hukum positif, yakni :(1). Menetapkan criteria identifikasi untuk
menyeleksi manakah norma-norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif,
dan mana yang harus dikelompokkan sebagai norma sosial atau nonhukum. (2).
Melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum
positif. (3). Mengorganisasikan norma-norma yang sudah berhasil diidentifikasi
dan dikumpulkan itu ke dalam suatu system yang komprehensif.[8]
Dengan demikian penelitian
inventarisasi hukum positif bukanlah sebatas pada aktifitas untuk mengumpulkan
peraturan semata, akan tetapi juga memberikan koreksi dan juga menyusun
peraturan-peraturan tersebut dalam sebuah system yang komprehensif.
2. Penelitian Hukum
untuk Perkara In-Concrito
Tujuan utama dari sebuah penelitian hukum untuk perkara
inconcrito adalah untuk menguji apakah sebuah postulat normative dapat atau
tidak dapat dipergunakan atau diterapkan untuk sebuah perkara konkrit.
Penelitian banyak dilakukan oleh para penegak hukum seperti polisi, jaksa,
hakim dan pengacara, karena tugas utama mereka terkait langsung dengan
penegakan norma hukum positif terhadap peristiwa-peristiwa hukum inkonrito.
Meskipun demikian penelitian ini juga penting bagi para dosen dan para
mahasiswa hukum yang menyelesaikan tugas akhir (khususnya penulisan skripsi).
Keberhasilan penelitian hukum
untuk perkara inkonkrito sangat dipengaruhi oleh kemampuan peneliti dalam
mengumpulkan fakta-fakta yang akurat dan valid tentang sebuah peristiwa konkrit
yang menjadi objek penelitian. Tanpa fakta-fakta tersebut peneliti akan
mengalami kesulitan untuk mengkonstruksikan secara tepat peristiwa konkrit yang
terjadi. Oleh karena kemampuan investigasi yang didukung oleh kemampuan akses
terhadap pengumpulan fakta dalam peristiwa konkrit sangat menentukan. Di
samping itu inventarisasi norma hukum positif yang dipandang relevan dengan
peristiwa konkrit juga menentukan hasil analisis. Oleh karena itu, penelitian
ini sangat didukung oleh kemampuan peneliti melakukan penelitian hukum
inventarisasi hukum positif.
Dengan demikian ada dua tahapan
pengumpulan data yang wajib dilakukan oleh peneliti yang melakukan penelitian
tipe ini, yakni : 1. searching for the relevant fact, yang terkandung
dalam perkara hukum (peristiwa hukum konkrit) yang sedang dihadapi), 2. searching
for the relevant abstract legal prescription, yang terdapat dan terkandung
dalam rumusan hukum positif yang berlaku.
Logika penalaran dalam analisis
penelitian hukum untuk perkara inkonkrito mempergunakan logika silogisme. Dalam
logika berfikir yang demikian, norma-norma hukum positif yang berlaku saat itu,
dipandang sebagai hukum positif in-abstracto. Norma hukum positif ini dalam
proses analisis dijadikan sebagai premise mayor atau sebagai kondisi ideal atau
yang seharusnya. Sedangkan fakta-fakta relevan terkait dengan peristiwa konkrit
dijadikan sebagai premise minor. Melalui cara berfikir silogisme akan
ditentukan kesimpulan apakah premise mayor tadi sesuai atau tepat untuk
diterapkan pada peristiwa hukum konkrit yang terjadi.
Penelitian Hukum untuk
Menemukan Asas dan Doktrin Hukum
Sesuai nama yang diberikan kepadanya tipe penelitian hukum
normative ini bertujuan untuk menemukan asas atau doktrin dalam hukum positif
yang berlaku, sehingga penelitian ini sering juga disebut dengan studi dogmatic
atau doctrinal research. Mengingat bahwa objek penelitian adalah hukum
positif yang akan dicari asas atau doktrin hukum yang mendasarinya, maka
penelitian ini akan sangat dipengaruhi oleh konsepsi yang dipergunakan dalam
memandang hukum positif. Jika hukum positif dikonsepsikan sebagai kaidah
tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas, maka asas yang
akan dicari adalah pada peraturan perundang-undang tertulis saja. Demikian pula
jika hukum positif dikonsepsikan tidak saja pada aturan tertulis, maka
pencarian asas atau doktrin ditujukan baik terhadap hukum positif tertulis,
maupun tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, dapat dikatakan
bahwa keberlangsungan penelitian untuk menemukan asas dan doktrin hukum ini
sangat didukung oleh selesai atau tidak selesainya penelitian inventarisasi
hukum positif. Langkah awal yang dilakukan peneliti tipe ini adalah
menyelesaikan terlebih dahulu penelitian inventarisasi hukum positif sesuai
konsepsi atas hukum positif yang dipergunakan. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa hasil inventarisasi hukum positif adalah pre-determinan hasil akhir
setiap penelitian doctrinal.
Logika penalaran yang
dipergunakan dalam analisis penelitian hukum normative untuk menemukan asas dan
doktrin adalah logika induktif. Prosedur logika dimulai dari pengumpulan hukum
positif yang relevan dengan sasaran
penelitian. Selanjutnya dilakukan proses abstraksi dari kadah-kaidah hukum
positif tersebut sehingga ditemukan sebuah pemikiran yang lebih umum, luas, dan
abstrak. Jika hasil abstraksi tidak bisa diabstraksi lebih lanjut, maka hasil
abstraksi tersebutlah yang kemungkinan besar merupakan asas atau doktrin dari
hukum positif yang diteliti.
Untuk memudahkan pemahaman
tentang asas, maka ada baiknya dikekumakan sejumlah contoh yang dikemukan Prof.
Mahadi, sebagai berikut :
- “ kabau tagak, kubang tingga” (kerbau berdiri, kubangan tinggal). Norma hukum positifnya dapat dikaitkan dengan masalah hak ulayat yang berbunyi : a. bila seorang warga telah meninggalkan tanah ulayat, maka tanah tersebut akan kembali kepada kekuasaan persekutuan. Dengan perkataan lain, apabila seorang warga menggunakan harta milik umum dan ia meninggalkannya, maka haknya atas harta umum tersebut diserahkan kepada orang lain. b. dengan demikian, warga lain dapat meminta kepala persekutuan supaya diberi ijin untuk menguasai tanah bersangkutan ;
- “kok lambuik halantak, kok kareh babatu, sawah bapiriang, padang babintalak” (jika lunal ditanam tonggak, jika keras diberi tanda batu, sawah berpiring, padang mempunyai batas-batas). Norma hukum yang dapat dikaitkan dengan asas ini antara lain dalam hukum pertanahan yang menyatakan tanah yang dikuasai oleh sesorang hendaklah memiliki batas-batas yang jelas. Oleh karena itu, tanah yang dipintakan oleh warga masyarakat untuk dikeluarkan sertifikat kepemilikannya, maka haruslah terlebih dahulu diukur pemerintah batas-batas yang jelas dari tanah tersebut. ;
- “togu urat ni tobu, toguan urat ni padan” (kuat urat tebu, lebih kuat lagi janji yang sudah diberikan). Asas ini dapat dijabarkan dalam sebuah norma dalam hukum perjanjian yang menyatakan bahwa janji harus ditepati. Hukum positifnya seperti tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- “ haraouta jak haboh, haraou oh tendong” (harta yang dicari sendiri boleh habis, harta dikampung tidak). Norma yang terkait dengan asas ini misalnya harta pencarian terserah pada kekuasaan pemiliknya, harta kampong, famili keluarga, kembali ke asal. Sedangkan norma hukum positifnya kira-kira berbunyi “harta pencarian selama perkawinan penggunaannya ditentukan oleh kehendak suami/istri.”[9]
Penelitian terhadap
Sistimatik Hukum
Penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada
peraturan perundang-undang atau hukum yang tertulis. Tujuan utama dari tipe
penelitian hukum normative ini adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap
sejumlah pengertian-pengertian dasar dalam hukum (peraturan
perundang-undangan), misalnya pengertian masyarakat hukum, objek hukum, subjek
hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban dan lain sebagainya. Penelitian ini
penting mengingat bahwa masing-masing pengertian dasar tersebut mempunyai arti
tertentu dalam kehidupan hukum
Penelitian terhadap
Taraf Sinkronisasi
Penelitian hukum normative tipe pengujian taraf
sinkronisasi ditujukan untuk mengetahui kesesuaian/ kesinkronan substansi yang
terkandung dalam satu peraturan dengan peraturan yang lain yang saling
berkaitan, baik yang sifatnya antar peringkat peraturan maupun antara sesame
peraturan yang berada pada satu peringkat (tingkat). Oleh karena itu,
penelitian terhadap taraf sinkronisasi selalu dibedakan menjadi dua bentuk/
jenis, yakni penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal.
1. Penelitian terhadap
taraf sinkronisasi vertikal
Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical ditujukan
untuk menguji taraf kesinkronan antar peraturan perundang-undangan yang berada
pada level atau peringkat perundang-undangan. Postulat dasar yang dipergunakan
dalam analisis adalah bahwa peraturan yang lebih rendah tingkatnya seharus
substansinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain yang peringkatnya
lebih tinggi.
Oleh karena itu dalam penelitian
ini, peneliti harus memahami tentang tata urutan perundang-undangan yang
berlaku. Di Indonesia misalnya TAP MPR RI No. III Tahun 2000 menetapkan tata
urutan peraturan perundang-undang di mulai dari UUD 1945, Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, dan Peraturan Daerah. Oleh karena itu substansi sebuah undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, demikian seterusnya.
Penelitian semacam ini sangat berguna terutama untuk menguji keabsahan
substansi peraturan, khususnya pada saat pengujian dalam judicial review di
Mahkamah Agung atau gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji
substansi sebuah Undang-Undang.
2. Penelitian terhadap
taraf sinkronisasi horizontal
Jika penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical
ditujukan terhadap substansi peraturan yang berbeda peringkat, maka penelitian
taraf sinkronisasi horizontal ditujukan untuk menguji kesinkronan substansi
antar peraturan yang berada pada posisi/ peringkat yang sama, misalnya antara
sesama Undang-Undang, sesama Peraturan Pemerintah dan seterusnya.
Terlepas dari sub klasifikasi
penelitian sinkronisasi tersebut diatas, maka peneliti yang melakukan
penelitian taraf sinkronisasi harus terlebih dahulu mengetahui informasi
tentang isu-isu dari substansi hukum yang akan diuji taraf sinkronisasinya. Di
samping itu, peneliti yang melakukan tipe penelitian ini harus menguasai metode
analisis normative yang menggunakan pendekatan content analysis (analisis
isi). Metode ini sangat berperan dalam menganalisis substansi masing-masing
peraturan yang akan diuji taraf sinkronisasinya.
Penelitian
Perbandingan Hukum
Dalam penelitian hukum metode
penelitian perbandingan hukum sering dipergunakan untuk melihat perbandingan
atas penyelesaian atau pengaturan masalah yang sedang diteliti dalam system
hukum atau tata hukum yang lain. Dengan memperbandingkan hal tersebut peneliti
memiliki informasi tentang masalah yang ingin dipecahkan dalam tinjauan system
hukum yang lain.
Penelitian perbandingan hukum
sering dilakukan dengan memperbandingkan unsur-unsur yang terdapat dalam suatu
system hukum, antara lain mencakup : (a) substansi hukum yang mencakup
perangkat peraturan dan perilaku teratur dari masyarakat, (b). struktur hukum,
mencakup lembaga-lembaga hukum, dan (c). budaya hukum mencakup perangkat nilai
yang diyakini dan yang dianut oleh suatu masyarakat hukum yang mendasari
persepsi, pandangan, cita-cita, keinginan dan harapan masyarakat tersebut
terhadap hukum. Adakalanya perbandingan dilakukan terhadap masing-masing unsur
secara sendiri-sendiri atau terpisah, atau memperbandingkannya secara
kumulatif.
Sunaryati Hartono, membagi dua
metode penelitian perbandingan hukum, yakni penelitian perbandingan hukum
fungsional dan structural. Penelitian perbandingan hukum fungsional ditujukan untuk
mencari cara bagaimana suatu peraturan atau pranata hukum dapat menyelesaikan
suatu masalah sosial atau ekonomi, atau bagaimana suatu pranata hukum atau
pengaturan suatu pranata sosial atau ekonomi dapat menghasilkan perilaku yang
diinginkan. Penelitian ini juga dipergunakan untuk meneliti the existing
national law in its day to day practice, and the law in action dari setiap
system atau pranata atau kaidah hukum yang dibandingkan. Dalam kaitan ini,
nilai lebih dari metode ini adalah bahwa ia mencari dan menguji bagaimana suatu
penyelesaian atau peraturan hukum yang diusulkan untuk mengatasi suatu masalah,
sosial, ekonomi, politik dan lainnya itu benar-benar bekerja dan berfungsi
dalam masyarakat. Metode ini juga akan menguji dampak terhadap berlakunya suatu
peraturan atau pranata baru dalam sebuah masyarakat.
Penelitian perbandingan hukum
structural atau sistematik terutama berusaha untuk menyusun suatu system yang
dipergunakan sebagai referensi dalam mengadakan perbandingan-perbandingan.
System termaksud dapat saja berupa system yang konkrit, abstrak, konseptual,
terbuka atau tertutup. Penelitian perbandingan hukum jenis ini digunakan oleh
peneliti yang menganggap bahwa tidaklah mungkin membandingkan dua atau lebih
system hukum dari masyarakat yang berbeda ideology sosial-ekonominya. Oleh
karena itu terlebih dahulu diperlukan pendekatan sistemik yang memperhatikan
interaksi antara hukum dan kondisi
sosial ekonomi setempat.[10]
Penelitian Sejarah
Hukum
Seperti halnya penelitian
perbandingan hukum, penelitian sejarah hukum merupakan suatu metode penelitian
hukum. Metode ini berusaha untuk mengidentifikasi terhadap tahap-tahap
perkembangan hukum, yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah
peraturan perundang-undangan. Selain kajian terhadap sejarah perkembangan,
lazimnya juga diidentifikasi terhadap factor-faktor yang mempengaruhi atau
menyebabkan terjadi perubahan atau perkembangan tersebut.[11]
Penelitian sejaraha hukum sangat
mengutamakan validitas dan keabsahan data yang dijadikan dasar analisis. Dalam
penelitian ini sedapat mungkin dilakukan interaksi antara peneliti dengan
saksi-saksi sejarah, atau terhadap dokumen-dokumen autentik yang dihasilkan
oleh para pelaku sejarah yang sedang diteliti, misalnya arsip-arsip,
dokumen-dokumen sidang, rapat, putusan-putusan pengadilan, dan sebagainya,
Bahan Dasar yang
Diteliti dalam Penelitian Hukum Normatif
Pada penelitian hukum normative,
bahan pustaka atau data sekunder merupakan data dasar yang dipergunakan dalam
kegiatan penelitian. Data sekunder tersebut mempunyai ruang lingkup yang sangat
luas, sehingga meliputi surat-surat pribadi, buku-buku harian, sampai kepada
dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dengan adanya data sekunder,
maka sebenarnya peneliti tidak perlu melakukan penelitian sendirian secara
langsung terhadap factor-faktor yang menjadi latar belakang penelitiannya
sendiri, karena peneliti terdahulu sudah membantu melakukan hal tersebut.
Namun, meskipun demikian tidaklah berarti bahwa keberadaan data sekunder
menghilangkan berfikir kritis si peneliti. Data sekunder tetap harus dikritisi,
tidak asal diterima. Belum tentu data sekunder tersebut benar atau akurat.
Peneliti seharus tidak boleh terjebak dengan cara berfikir yang dilakukan
penulis sebelumnya, karena belum tentu cara berfikir yang menghasilkan data
sekunder tersebut sesuai benar dengan maksud atau tujuan peneliti.
Bukanlah hal yang salah seorang
peneliti mempertanyakan apakah data sekunder yang ada tersebut dapat diterima
atau tidak, atau memperbandingkan data sekunder dari sejumlah sumber yang
berbeda. Hal ini untuk memastikan data sekunder mana yang lebih dapat
dipercaya. Sifat kritis semacam ini selain dapat menghindari pemakaian data
sekunder yang tidak akurat, dapat juga memberikan masukan pada peneliti terdahulu
atau peneliti-peneliti yang akan datang tentang keabsahan atau keakuratan data
sekunder yang bersangkutan.
PENELITIAN HUKUM
NON-NORMATIF/ NON-DOKTRINAL
Pada uraian-uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa
perbedaan konsepsi tentang hukum akan membawa pengaruh pada metode penelitian.
Dalam penelitian hukum normative, hukum selalu dikonsepsikan sebagai sebuah
gejala normative yang bersifat otonom. Seperti dikemukakan oleh Imanuel Kant
bahwa hukum sebagai gejala yang otonom dibentuk berdasarkan perintah sebuah
kaidah yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai kepada kaidah dasar yang
disebutnya sebagai ground norm. Dalam perspektif ini hukum tidak
dikaitkan dengan institusi sosial yang secara riil berkaitan dengan proses
pembentukan dan bekerjanya hukum.
Dalam konteks sosio-empirik
hukum selalu dikaitkan dengan variable-variabel sosial lainnya, yang secara
riil dipandang berhubungan langsung dan tidak bisa dipisahkan dengan hukum
sebagai kaidah yang berlaku di tengah masyarakat. Apabila hukum dipandang
peneliti sebagai sebuah gejala sosial yang pembentukannya dan proses berlakunya
ditentukan oleh variable-variabel sosial lainnya, maka jelaslah bahwa
penelitian tersebut menggunakan metode penelitian non normative atau
non-dogmatis. Dalam penelitian hukum kaidah bukan focus utama dari penelitian,
akan tetapi perilaku masyarakatlah yang menjadi focus utama penelitian.
Dalam konteks penelitian hukum
empiris, hukum sebagai gejala sosio-empirik di satu sisi dipandang sebagai independent
variable yang menimbulkan efek pada berbagai kehidupan masyarakat, dan di
sisi lain hukum juga dipandang sebagai dependen variable yang
kemunculannya sebagai hasil dari ragam kekuatan dalam proses sosial. Oleh
karena perspektif yang demikian banyak pakar yang memandang bahwa penelitian
hukum sosio-empirik bukan lagi sebuah penelitian hukum, akan tetapi lebih tepat
sebagai penelitian sosial.
Perbedaan terhadap konsepsi
mengenai hukum, akan berpengaruh pada langkah-langkah metodologis dan analisis
data. Jika dalam penelitian hukum normative langkah-langkah penelitian dan
analisis data lebih ditekankan pada langkah-langkah spekulatif-kontemplatif
dengan pendekatan analisis normative-kualitatif, maka pada penelitian hukum
sosio-empirik langkah-langkah tersebut lebih mengarah pada observasi dengan
pendekatan analisis yang bersifat
empiric kuantitatif.
Penelitian empiris yang bertumpu
pada kekuatan analisis kuantitatif mengikuti langkah-langkah penelitian ilmiah
secara ketat. Proses logico-hypothetico-verifikatif diterapkan secara disiplin.
Proses perumusan masalah, penyusunan hipotesis, penyusunan dasar pemikiran
untuk menguji hipotesis, pengumpulan data, verifikasi dan analisis data empiris
serta pengujian hipotesis dilaksanakan secara ketat dan cenderung menjaga
disiplin keterurutannya.
Proses pengumpulan data primer
sebagai data dasar, dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengumpulan data yang
umumnya lebih menekankan pada model probability sampling secara ketat, yang
kemudian dilanjutkan dengan kegiatan editing, coding, penghitungan frekwensi,
penysunan table sebagai kerangka analisis dan kemudian mengukur derajat
hubungan antar variable penelitian.
Perbedaan Penelitian
Hukum Normatif dan Non-normatif
Bertitik tolak pada uraian-uraian tersebut diatas, maka
dapat dirumuskan secara umum perbedaan antara penelitian hukum normative dan
penelitian hukum non-normative (empiris) :
1. perbedaan konsepsi
tentang hukum
Pada penelitian hukum normative/
dogmatic hukum dikonsepsikan sebagai gejala normative yang bersifat otonom dan
tidak dikaitkan dengan variable-variabel sosial lainnya, baik dalam pembentukan
maupun proses bekerjanya hukum. Sedangkan dalam penelitian hukum empiris hukum
dikonsepsikan sebagai sebuah gejala sosial yang dipengaruhi oleh
variable-variabel sosial lainnya dan sekaligus merupakan determinant
mempengaruhi perilaku individu atau kelompok masyarakat kearah prilaku yang
lebih diinginkan.
2. perbedaan analisis
Penelitian hukum normative/
dogmatis lebih mengarah pada langkah-langkah spekulatif-kontemplatif dengan
model analisis normative- kualitatif, sedangkan penelitian hukum empiris lebih
menekankan pada langkah-langkah observasi dengan model analisis
empiric-kuantitatif.
3. perbedaan data
dasar ;
Penelitian hukum normative/
dogmatic umumnya lebih mengutamakan data sekunder, khususnya bahan hukum
primer, sebagai data dasar penelitian, sedangkan penelitian hukum empiris/
non-normatif lebih menjadikan data-data primer sebagai data dasar penelitian.
Oleh karena data primerlah yang dapat menggambarkan prilaku individu atau
kelompok sebagai sasaran penelitian dalam penelitian hukum empiris.
4. perbedaan tentang keutamaan tehnik
pengumpulan data
Perbedaan ini terkait dengan
perbedaan tentang data dasar yang diutamakan dalam penelitian. Oleh karena
penelitian hukum normative lebih mengutamakan data sekunder, maka tipe
penelitian ini lebih mengutamakan tehnik pengumpulan data dalam bentuk studi
literature atau studi pustaka. Namun meskipun demikian, penelitian hukum
normative juga memerlukan tehnik pengumpulan data empiris, khususnya untuk
menggambarkan perilaku verbal, seperti wawancara. Di sisi lain, penelitian
hukum empiris lebih mengutama data rimer sebagai data dasar, maka tehnik
pengumpulan data lebih mengutamakan tehnik pengumpulan data lapangan, seperti
observasi, survey, angket atau kuesioner dan wawancara.
Terkait dengan perbedaan
keutamaan tehnik pengumpulan data dan analisis, dapat pula dikemukakan
perbedaan lainnya yakni tentang prosedur penentuan sampling. Penelitian hukum
normative yang menggunakan analisis kualitatif umumnya mengutamakan tehnik
penetapan sampling dalam bentuk non-probability sampling seperti purposive
sampling, sedangkan penelitian hukum empiris lebih mengutamakan tehnik
probability sampling.
5. perbedaan design
penelitian
Perbedaan ini juga terkait erat
dengan metode analisis data. Penelitian hukum normative yang menggunakan metode
analisis kualitatif memiliki design penelitian yang lebih fleksibel. Design
yang demikian mengijinkan perubahan design penelitian ditengah perjalanan penelitian,
apabila peneliti menemukan adanya hal-hal yang spesifik dan lebih penting dari
perkiraan yang disusun dalam design awal. Dalam design yang demikian juga
memungkinkan bahwa pengumpulan data dan analisis dilakukan secara bersamaan
sepanjang penelitian.
Penelitian
hukum empiris, yang lebih mengarah pada penelitian sosial, yang umumnya banyak
menggunakan metode analisis kuantitatif memiliki design penelitian yang ketat.
Langkah-langkah dalam penelitian ilmiah dilakukan secara teratur dan disiplin.
Ketepatan design penelitian akan sangat menentukan keberhasilan penelitian,
misalnya jika dasar teori yang dipergunakan keliru, atau hipotesis keliru atau
kerangka pemikiran untuk menguji hipotesis tidak tepat, maka kesimpulan
penelitian juga semakin jauh dari mendekati kebenaran.
[1] Soejono, SH, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Cetakan
Kedua, Jakarta, 2003, Hal. 110.
[2] Ibid., Hal. 110
[3] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas
Indonesia Pers, Cetakan Ketiga, Jakarta, 1986, Hal. 43.
[4] Wignyosoebroto, Penelitian Hukum Doktriner, BPHN, Jakarta,
1974, Hal. 89
[5] Harun Al Rasyid, “Kumpulan Kuliah Hukum Tata Negara”, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1982, Hal. 24
[6] Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad
Ke-20, Alumni Bandung, 1994, Hal. 121-123
[7] Soerjono Soekanto, Pengatar Penelitian Hukum, op.cit., Hal.
49-50
[8] Soetandyo Wignjosoebroto, “Penelitian Hukum, Sebuah Tipologi, Majalah
Masyarakat Indonesia, Tahun Ke-I, No.2, 1974
[9] Mahadi, ”Suatu Perbandingan antara Penelitian Masa Lampau dengan
Metode Penelitian Dewasa ini dalam Menemukan Asas-asas Hukum”, Kertas Kerja,
10-13 Nopember, 1980.
[10] Sunaryati Hartono, op.cit, Hal. 173-174
[11] Bambang Soenggono, Metode Penelitian Hukum, Rarawali Press,
Jakarta, 1998, Hal. 102